Kebijakan & hukum
Dibangun di atas hukum Indonesia — untuk anak, orang tua, dan sekolah.
Undang-undang dan pedoman yang kami ikuti, dengan bahasa sederhana: apa isinya, dan apa yang dilakukan ASAH.pro.
1.Perlindungan anak
UUD 1945, Pasal 28B ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Yang kami lakukan: Perlindungan anak adalah fondasi desain ASAH.pro: Safe Shield, penjaga 24/7, dan peninjauan manusia atas setiap peringatan.
UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak)
Hak anak untuk beribadah menurut agamanya, mendapat pendidikan, dan dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan narkotika.
Yang kami lakukan: Pendamping iman sesuai agama keluarga, belajar sesuai kurikulum, program Jauhi Narkoba, dan alur keselamatan melalui guru BK sekolah.
PP No. 17 Tahun 2025 (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak — “PP Tunas”)
Persetujuan orang tua atau wali diperlukan sebelum anak memakai produk, layanan, dan fitur; akses anak ke layanan digital berisiko tinggi ditunda.
Yang kami lakukan: Tidak ada akun anak tanpa izin orang tua. Setiap fitur sensitif mati sampai orang tua menyalakannya. Tidak ada obrolan dengan orang asing di dalam aplikasi.
UU No. 12 Tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara elektronik.
Yang kami lakukan: Safe Shield mengenali pola grooming dan permintaan foto. Peringatan ditinjau manusia dan ditangani sesuai alur hukum.
UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika)
Larangan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Yang kami lakukan: Pelajaran keterampilan menolak. Bila anak bercerita, guru BK dan orang tua diberi tahu. Aplikasi tidak pernah melapor ke polisi sendiri.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan)
Sekolah wajib mencegah dan menangani kekerasan, termasuk perundungan, melalui tim di sekolah.
Yang kami lakukan: Peringatan keselamatan masuk ke antrean tim sekolah, dengan catatan siapa meninjau dan langkah berikutnya.
2.Data pribadi & sistem elektronik
UU No. 27 Tahun 2022 (Pelindungan Data Pribadi), termasuk Pasal 25
Data pribadi anak diproses secara khusus dan memerlukan persetujuan orang tua atau wali. Pemilik data berhak mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan datanya.
Yang kami lakukan: Data anak Indonesia disimpan, dicadangkan, dan dipulihkan di Indonesia. Kamera hanya saat sesi dan tidak ada yang disimpan. Orang tua dapat melihat, mengunduh, dan menghapus data anak.
UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Aturan penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.
Yang kami lakukan: ASAH.pro mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan menjalankan sistemnya sesuai aturan ini.
UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen), Pasal 4 huruf c
Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.
Yang kami lakukan: Aturan produk: Sahabat tidak pernah menipu anak. Bila tidak tahu, ia bilang tidak tahu dan menyebut sumbernya; ia tidak berpura-pura menjadi manusia dan tidak meminta anak menyimpan rahasia dari orang tuanya.
3.Pendidikan & agama
UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional), Pasal 12 ayat (1) huruf a
Setiap peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya, diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Yang kami lakukan: Konten iman disusun bersama dan disahkan oleh lembaga keagamaan yang diakui untuk setiap agama, dan hanya aktif bila orang tua memilihnya.
Kurikulum Merdeka
Kurikulum nasional yang berlaku di sekolah.
Yang kami lakukan: Materi belajar disusun sesuai Kurikulum Merdeka, SD hingga SMA, dan dari perpustakaan sekolah sendiri dengan sumber yang disebutkan.
4.Kesetaraan & hak asasi
UUD 1945, Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Yang kami lakukan: Tidak ada perbedaan layanan berdasarkan agama, suku, jenis kelamin, kemampuan, atau kemampuan ekonomi.
UU No. 39 Tahun 1999 (Hak Asasi Manusia)
Perlindungan hak asasi setiap orang, termasuk hak anak.
Yang kami lakukan: Pujian untuk usaha, bukan untuk nilai atau penampilan; tidak ada pembicaraan bentuk tubuh atau diet untuk anak.
UU No. 8 Tahun 2016 (Penyandang Disabilitas)
Hak penyandang disabilitas atas pendidikan dan akses yang setara.
Yang kami lakukan: Suara, teks, dan tampilan yang dapat disesuaikan, dan dukungan untuk sekolah luar biasa (SLB).
Konvensi Hak Anak (Keppres No. 36 Tahun 1990) dan CEDAW (UU No. 7 Tahun 1984)
Kepentingan terbaik anak; kesetaraan bagi anak perempuan dan perempuan.
Yang kami lakukan: Kepentingan terbaik anak menjadi ukuran setiap keputusan produk.
5.Pedoman Islam & agama lain
Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 (Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial)
Pedoman bermedia sosial: menjauhi ghibah, fitnah, namimah, perundungan, hoaks, dan konten pornografi.
Yang kami lakukan: Sahabat mengikuti adab ini: santun, jujur, tidak menyebarkan hoaks, dan Safe Shield memblokir konten yang dilarang.
UU No. 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal)
Jaminan kehalalan produk.
Yang kami lakukan: Saran makanan untuk keluarga Muslim menghormati ketentuan halal.
Lembaga keagamaan yang diakui
MUI (Islam), PGI (Kristen Protestan), KWI (Katolik), PHDI (Hindu), Walubi/Permabudhi (Buddha), dan MATAKIN (Konghucu).
Yang kami lakukan: Konten setiap agama ditinjau oleh lembaganya sebelum dirilis. Status pengesahan ditampilkan di halaman ini.